Image Source :
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli bernama Muhammad Novian.
Sidang yang awalnya berjalan tenang itu berujung membuat Nikita Mirzani emosi. Hal tersebut lantaran sang artis tak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tersebut. Sebagai informasi, Nikita sempat menyinggung soal indikasi ada atau tidaknya penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?" kata Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Geram dengan jawaban Muhammad Novian yang dianggap tak sesuai, Nikita Mirzani diketahui sampai memotong ucapannya. Hal ini lantas membuat Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, langsung menegur Nikita Mirzani.
"Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli," tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh.
Muhammad Novian lalu melanjutkan keterangannya dengan memberi penjelasan lebih detail soal kasus pencucian uang tersebut.
"Baik Yang Mulia. Sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku," jelas Muhammad Novian.
Rupanya penjelasan saksi kembali membuat Nikita Mirzani geram. Artis berusia 39 tahun itu bahkan menilai dirinya justru dijebak karena Reza Gladys yang meminta agar uang diberikan secara tunai. Hal ini lantas membuat Nikita berniat melaporkan sang dokter kecantikan jika terbukti sengaja menjebaknya.
"Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, 'Mail, ini mau dikasih cash semua ya', gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu. Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih," ujar Nikita Mirzani dengan penuh emosi.
Bukan hanya itu, ibu tiga anak ini juga mempertanyakan indikasi penyamaran aliran dana sejak awal transaksi. Nikita nampaknya belum puas dengan penjelasan saksi ahli. Namun, saksi tetap merujuk pada undang-undang TPPU yang tefokus pada tujuan dari transaksi yang dilakukan dan membuat emosi Nikita semakin memuncak.
"Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan," jawab Muhammad Novian.
"Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa," timpal Nikita Mirzani. (ND)