Image Source : Instagram
Aktor Fachri Albar akhirnya bisa sedikit bernapas lega. majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengadilinya dengan memberikan vonis rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Walau memberikan vonis rehabilitasi, namun Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, disebutkan alasan Fachri Albar diputuskan untuk tidak mendapatkan hukuman penjara. Rupanya keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar selama ini yang bolak-balik terjerat kasus narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," ujarnya.
Sebagai informasi, Fachri Albar pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2007. Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2018, artis berusia 43 kembali ditangkap karena kasus serupa. Lalu yang terbaru, pada 20 April 2025, Fachri Albar ditangkap atas serupa untuk ketiga kalinya. (ND)