Image Source :
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution harus ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025.
Bukan hanya itu, sidang yang awalnya digelar offline itu juga mendadak dilakukan secara daring dikarenakan majelis hakim mengaku belum bulat dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut. Oleh karenanya, hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa putusan baru akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang digelar secara offline.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia dalam persidangan.
Sayangnya pernyataan ini ditanggapi sinis oleh Razman Arif Nasution. Pengacara kondang ini lantas mempertanyakan alasan penundaan sidang yang menurutnya berbelit-belit. Walau begitu, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini? Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan," ujar Razman Arif Nasution.
Selain itu, Razman juga menyampaikan harapan agar putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan sesuai fakta persidangan.
"Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran. Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum," tutur Razman. (ND)