Image Source : Instagram
Razman Arif Nasution kembali menjalani sidang putusan untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada Selasa (2/9). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dilakukan secara daring.
Meski Razman dan kuasa hukumnya telah hadir, namun sidang justru ditunda karena majelis hakim belum mengambil keputusan yang bulat. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
"Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," kata Syofia Marlianti Tambunan secara daring.
Lebih lanjut disebutkan bahwa sidang ditunda hingga 23 September 2025 karena majelis hakim harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Bedanya, sidang berikutnya akan dilakukan secara langsung.
"Karena pada 2 Minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujarnya.
Sementara sidang hari ini digelar daring karena arahan dari pihak keamanan. Sebelumnya sidang dijadwalkan digelar offline, namun karena adanya pertimbangan maka mengharuskan majelis hakim menggelar sidang secara online.
"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," jelasnya.
Sebagai informasi, asus ini bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan pada 2022. Namun Hotman akhirnya melaporkan Iqlima dan Razman terkait pencemaran nama baik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan Razman terbukti bersalah atas kasus ini dan terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (ND)