Image Source : Instagram
Setelah proses panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan tuntutan kepada Vadel Badjideh dalam kasus asusila anak di bawah umur. Seperti diketahui, TikTokers muda tersebut dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas kasus tersebut dengan korbannya adalah putrinya, Laura Meizani.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutannya berupa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk sidang lanjutan kasus asusila pada anak yang menyeret Vadel Badjideh sebagai terdakwa akan kembali digelar pada 8 September mendatang dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Sidang ditunda 1 minggu ke depan, untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," pungkas Rio.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik belum bersedia membeberkan isi tuntutan JPU untuk kliennya. Namun dia tak menampik bahwa mantan kekasih Laura Meizani ini kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Enggak hanya kaget, kami sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Tapi ya dia harus menerima dan memahami apa yang terjadi," ujar Oya Abdul Malik. (ND)