Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Andre Taulany kembali ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, status keduanya hingga saat ini masih resmi sebagai suami istri.
Menanggapi keputusan tersebut, Erin mengaku bersyukur. Pasalnya ibu tiga anak ini memang berharap bisa mempertahankan pernikahannya. Sebagai informasi, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan talak cerai Andre Taulany.
"Alhamdulillah, hasilnya sesuai harapan ya. Eksepsi yang kami sampaikan diterima hakim. Artinya, saat ini Ibu Erin dan Pak Andre masih sah sebagai suami istri. Jadi, tidak ada perceraian," kata Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin Taulany, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dalam kesempatan tersebut, Firman Pangaribuan juga menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan gugatan harta gana-gini ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Erin hanya berharap agar pernikahannya yang telah berjalan selama 18 tahun itu bisa dipertahankan.
"Tidak pernah ada gugatan itu. Yang pasti, Bu Erin tidak menginginkan perceraian. Jadi kalau ada orang yang bilang tentang gugatan tersebut, saya juga tidak tahu motifnya apa. Saya tidak mau komentar juga," papar Firman.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany sempat menyatakan, Erin diam-diam mengajukan gugatan harta gana-gini atas sembilan aset tak bergerak, berupa tanah dan bangunan.
Kemudian, Erin Taulany juga menggugat hingga 13 aset bergerak berupa mobil dan motor mewah. Sebagai tambahan, ibu tiga anak tersebut juga menuntut aset finansial dan investasi Andre Taulany, berupa saham di dua perusahaan, empat rekening bank, dan empat polis asuransi. (ND)