Image Source : Instagram
Sidang putusan perceraian Andre Taulany dan Erin Taulany baru saja digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Senin, 25 Agustus. Sama seperti sebelumnya, gugatan cerai yang dilayangkan oleh Andre kembali ditolak oleh majelis hakim.
Berdasarkan penyataan pengacara Erin Taulany, Firman Pangaribuan, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan perceraian mantan vokalis Stinky ini. Oleh karena itu, Andre Taulany dan Erin Taulany tetap menjadi pasangan suami istri.
"Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan mereka tidak berwenang memeriksa perkara ini," kata Firman Pangaribuan, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Walau begitu, pihak Erin Taulany tidak mengetahuinya alasan majelis hakim kembali menolak gugatan cerai dari Andre Taulany. Namun, yang terpenting harapan mereka bahwa tidak adanya perceraian, terkabul.
"Kalau itu (alasan) mungkin mohon ditanyakan kepada pihak pengadilan karena kami tidak memiliki kewenangan mengenai itu. Kami melihatnya ini dua-duanya menang. Fakta secara hukum, tidak ada perceraian," ucap Firman.
Sebagai informasi, Andre Taulany tercatat tiga kali mengajukan gugatan cerai ke Erin Taulany. Pertama pada April 2024, namun majelis hakim menolak gugatan karena tidak terbukti adanya perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangganya. Hakim menilai dalil perselisihan yang disampaikan Andre tidak didukung bukti kuat.
Kemudian Andre Taulany mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Namun hasilnya tetap ditolak. Lalu ayah tiga anak itu kembali mengajukan gugatan cerai ke Erin pada 9 April 2025. Kala itu, dia menginginkan pembagian harta gono gini dan hak asuh anak. Tapi kemudian pada gugatan tersebut, Andre Taulany mencabutnya.
Sosok yang akrab disapa Pak Haji ini kemudian mengubah isi gugatan dan mendaftarkan kembali gugatan perceraian. Namun hasil kemarin menunjukkan hal yang berbeda. Oleh karena itu, Andre Taulany dan Erin Taulany saat ini menjadi pasangan suami istri. (ND)