Image Source : Instagram
Sidang kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Sayangnya, sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum sempat ricuh.
Hal tersebut lantaran Hakim Ketua menolak permintaan Nikita Mirzani yang ingin memutarkan rekaman suara yang diduga pihak Reza Gladys untuk diputar di persidangan.
"Yang Mulia, izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum, izinkan saya memutar rekaman ini," kata Nikita Mirzani.
Diungkapkan oleh Hakim Ketua, dirinya menolak permintaan Nikita Mirzani lantaran hal itu di luar proses persidangan yang berlangsung. Hakim Ketua lantas menyarankan Nikita untuk melaporkan ke pihak berwajib jika merasa ada transaksional dalam perkara ini.
"Seperti sudah disampaikan di awal persidangan, jika ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan dilaporkan kepada pihak berwajib," ungkap hakim.
Namun saran sang hakim kembali disanggah oleh Nikita. Ibu tiga anak itu mengatakan bahwa tak ada gunanya membuat laporan baru terkait bukti yang dimilikinya tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara Nikita dan Hakim Ketua hingga akhirnya artis 39 tahun itu mengalah dan kembali ke tempat duduknya.
"Tidak ada kesempatan. Hari ini agenda sidang adalah pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," ujar hakim bernada tegas. (ND)