Image Source : Cumicumi
Ridwan Kamil akhirnya muncul untuk mengikuti tes DNA di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat itu menjalani pengambilan sampel DNA bersama Lisa Mariana, perempuan yang mengaku sebagai selingkuhannya dan memiliki anak dengannya yang berinisial CA.
Usai menjalani pengambilan sampel DNA selama hampir tiga jam, Ridwan Kamil sempat menghampiri awak media yang telah menunggu di lokasi. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya untuk menyelesaikan masalah yang menyeret namanya ini.
"Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga, dan kami sudah mengirimkan surat permohonan ini dari lama. Jadi, kami berinisiatif agar tidak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat juga diselimuti oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu untuk konsumsi publik, kira-kira begitu," kata Ridwan Kamil, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Suami Atalia Praratya tersebur berharap tes DNA ini menjadi penentu dari polemik yang telah menyeret namanya selama beberapa bulan terakhir.
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari apa yang kami perjuangkan, ya. Selanjutnya detail teknis silakan ke Pak Muslim," ujar Ridwan.
Di sisi lain, Muslim Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil turut menjelaskan bahwa pelaksanaan tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang telah diajukan pihaknya sejak Juni 2025. Dia juga menyebutkan bahwa pengambilan sampel dilakukan dengan prosedur medis yang diawasi langsung oleh tim hukum dari kedua belah pihak.
"Sampel diambil ada dua. Pertama sampel darah, kemudian air liur. Dua-duanya diambil, baik Pak Ridwan Kamil, maupun Lisa Mariana, maupun anaknya. Ketiganya diambil," terang Muslim.
"Sebelum diambil, dilakukan yang namanya administrasi surat pernyataan tindakan medis. Jadi, semua pihak membuat surat pernyataan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum. Bahwa kuasa hukum menjadi saksi dilakukan pengambilan tes DNA dalam rangka proses penyidikan," lanjutnya. (ND)