Image Source : Instagram
Di tengah konflik panas antara Nikita MIrzani dan Reza Gladys terkait produk skincare, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) muncul dengan unggahan yang mengejutkan. Melalui unggahan di Instagram resminya, mengunggah 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023âOktober 2024, yang salah satunya milik Reza Gladys.
Produk milik dr. Reza Gladys tersebut adalah Glafidsya Glowing Booster Cell. Produk ini diketahui sempat menjadi bahasan panas di persidangan Nikita Mirzani saat Reza Gladys datang sebagai saksi pelapor. Bukan hanya itu, produk ini juka diketahui menggunakan jarum suntik padahal penggunaannya secara bebas sangat dilarang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar sempat mengatakan bahwa penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik. Dia juga menegaskan, produk kosmetik yang menggunakan microneedle tidak lagi tergolong kosmetik, melainkan harus terdaftar sebagai obat.
Bukan hanya menggunakan alat suntik, BPOM juga menemukan ketidaksesuaian pada nomor registrasi produk antara kemasan lama dan baru, padahal kandungannya sama. Praktik ini diduga sebagai bentuk manipulasi data produk tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.
Jika terbukti bersalah, dr. Reza Gladys dapat dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin atau yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. (ND)