logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 hari yang lalu

Bantah Rampas Uang Rakyat, PPATK Buka Kembali Rekening yang Telah Diblokir

Image Source : Freepik

































Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank nganggur atau yang tidak aktif untuk transaksi (dormant) memang cukup menyita perhatian. Kabarnya PPATK sudah memblokir 31 juta rekening nganggur yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilai dananya mencapai lebih dari Rp6 Triliun.

Namun, belum lama ini PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir telah kembali dibuka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak," ujar Natsir Kongah, dikutip dari Kompas.

Natsir juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawator bila rekening mereka terblokir. Pasalnya, seluruh dana di dalam rekening akan tetap aman.

"Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen," tegas Natsir.

Dalam penuturanya, Natsir juga menambahkan bahwa peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan. Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.

"Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Sebelumnya, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ND)

related articles
Rekening Tak Aktif Akan Diblokir PPATK, Warganet Berikan Sindiran

  • Hot News
  • 5 hari yang lalu
Harta Indra Kenz Sengaja Disembunyikan, PPATK: Ada Ratusan Miliar Rupiah!

  • Cumi Celebs
  • 3 tahun yang lalu
Minta Izin Sita Aset Indra Kenz, Polri Bersurat ke BPN-PPATK

  • Cumi Celebs
  • 3 tahun yang lalu