Image Source : Instagram
Nikita Mirzani kembali menjadi sidang lanjutan dari kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebutr, Nikita sempat menyinggung tentang adanya rekaman telepon dan tangkap layar percakapan yang diduga dari keluarga Reza Gladys mengatur hakim dan jaksa.
Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Dalam pernyataannya, aktris berusia 39 tahun itu menuding adanya dugaan Reza Gladys dan keluarganya mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Ibu tiga anak itu juga menegaskan ada dugaan pengkondisian yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum seperti JPU dan Majelis Hakim.
"Patut diduga telah mengkondisikan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.
Bukan hanya itu, pemail film Comic 8 itu menyatakan, telah menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil dan dilakukan secara sistematis.
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya, di kriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," beber Nikita Mirzani.
Tak main-main, Nikita Mirzani juga menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman penting kepada majelis hakim sebagai bukti atas pernyataannya.
"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya. (ND)