Image Source : Instagram
Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Ada beberapa musisi tanah air yang diundang ke acara ini salah satunya adalah Sammy Simorangkir.
Diketahui, Sammy Simorangkir datang menjadi saksi pihak Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama pedangdut Lesti Kejora. Kepada hakim, Sammy mengungkapkan ketidakamanan sebagai penyanyi di tengah polemik hak cipta yang terjadi belakangan ini.
"Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade. Saya dikenal publik sebagai mantan vokalis sekaligus pendiri grup band Kerispatih. Namun, saya mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang membuat saya tidak nyaman dan kehilangan rasa aman sebagai penyanyi," kata Sammy Simorangkir, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Penyanyi berusia 42 tahun itu juga sempat mengungkapkan konfliknya dengan Kerispatih lantaran merasa didepak secara sepihak dari band tersebut. Bahkan dia dilarang menyanyikan lagu-lagu milik band tersebut. Jika tetap ingin menyanyikan lagu Kerispatih, Sammy harus membayar Rp5 juta per lagu.
"Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dari Kerispatih dan memulai karier solo, saya dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, yang merupakan pencipta sebagian besar lagu-lagu kami," jelasnya.
Bukan hanya itu, Sammy juga sempat membeberkan bahwa masalah semakin rumit setelah Badai memutuskan hengkang dari Kerispatih. Suami Viviane Tjeuw itu malah mengaku mendapat somasi dari Badai.
"Kondisi semakin pelik ketika Badai keluar dari Kerispatih. Ia justru memberikan somasi kepada band Kerispatih dan juga kepada saya secara pribadi, melarang kami membawakan lagu ciptaannya," paparnya. (ND)