Image Source : Instagram
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah resmi mencabut gugatan wanprestasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Reza Gladys. Hal tersebut pun telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025).
Meskipun beralasan keputusan ini diambil demi fokus pada perkara pidana yang menyeret Nikita Mirzani, namun artis 39 tahun itu rupanya tetap mengalami kerugian finansial. Terungkap bahwa Nikita harus membayar seluruh biaya perkara yang timbul senilai Rp563.000.
"Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para penggugat sejumlah Rp563.000," jelas hakim ketua.
Walau begitu, usai gugatan ini telah dicabut secara permanen sesuai dengan pernyataan majelis hakim dalam sidang dan tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
"Menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Selain itu, hakim juga memberikan perintah lanjutan kepada jajaran panitera pengadilan untuk segera melakukan administrasi atas pencabutan perkara yang diajukan oleh aktris yang kerap disapa Nikmir tersebut.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan pencabutan perkara gugatan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu," lanjut hakim ketua. (ND)