logo shopcumi
  • Hot News
  • 22 jam yang lalu

Tom Lembong Divonis Penjara Selama 4.5 Tahun, Ini Alasannya

Image Source : Kompas

































Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016. Hal itu sehubungan dengan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Lantaran hal tersebut Tom Lembong divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Diungkapkan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ND)

related articles
Inilah Peran Hotma Sitompul untuk Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

  • Hot News
  • 3 bulan yang lalu
Pengacara Hotma Sitompul Dikabarkan Meninggal Dunia

  • Hot News
  • 3 bulan yang lalu
Richard Lee Minta Maaf dan Siap Tarik Produk yang Mengandung Tomat Putih

  • Hot News
  • 6 bulan yang lalu