Image Source : Instagram
Sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. Namun, diketahui Nikita sempat mengamuk lantaran tak terima dengan dakwaan yang dibacakan kepadanya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Nikita Mirzani bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil mengancam Reza Gladys.
Namun, Nikita membantah dengan tegas hal tersebut. Bukan hanya tak mengaku melakukan pemerasan, artis berusia 38 tahun itu juga membantah melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan oleh JPU. Bahkan, Nikita mengatakan bahwa isi dakwaan jaksa penuntut umum penuh rekayasa, dan banyak bagian yang dihilangkan.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia. Isinya banyak sekali yang dihilang-hilangkan," tutur Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Oleh karena itu, Nikita mennyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia juga menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah bualan.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yaitu Mail Syahputra ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu. Kala itu, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Meski telah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin. Hal ini lantaran berkas secara formil dan materiil baru lengkap. (ND)