Image Source : Instagram
Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani dengan tergugat Reza Gladys, resmi memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/5/2025).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani berharap, kliennya yang saat ini masih mendekam di penjara, dapat dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
"Saya berharap dihadirkan. Karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi, para pihak wajib dihadirkan," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani mengajukan tuntutan sebesar Rp 100 miliar kepada Reza Gladys dan suaminya untuk membayar kerugian immateriil yang mencakup terganggunya kredibilitas dirinya sebagai seorang publik figur dan hilangnya kesempatan Nikita Mirzani untuk mencari nafkah.
"Itu adalah kerugian immateriil. Karena Nikita sebagai seorang artis, dia merasa bahwa akibat persoalan ini kredibilitas dirinya juga terganggu, dia juga tidak bisa mencari nafkah," kata Fahmi, membeberkan alasan tuntutan yang dilayangkan sang klien.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra, resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025). Keduanya dijadikan tersangka, atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh Reza Gladys. (RWP)