Image Source : Instagram
Penyanyi Lesti Kejora dikabarkan telah dipolisikan oleh musisi dan penulis lagu Yoni Dores dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini lantaran Lesti diduga melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube tanpa seizin korban selaku pemilik lagu sejak tahun 2018.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui tim Cumicumi pada Rabu, 20 Mei 2025
"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari thn 2018 - sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," jelas Ade Ary.
Bukan hanya meng-cover tanpa izin, istri artis Rizky Billar tersebut juga mengunggah videonya ke media sosial miliknya tanpa sepengetahuan Yoni Dores. Hal inilah yang akhirnya membuat Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora dengan menyerahkan sejumlah bukti.
"Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pendalaman, diantaranya ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," jelas Ade.
Atas kasus ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sayangnya, pihak kepolisian tak menjelaskan secara detail lagu apa saja yang diunggah oleh ibu dua anak tersebut.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary. (ND)