Image Source : Instagram
Eksekusi rumah Atalarik Syach oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5) memang cukup menyita perhatian. Diketahui, sengketa awal ini bermula dari penggugat yaitu Dede Tasno yang merasa menjadi pemilik tanah yang dijadikan rumah oleh Atalarik.
Terkait sengketa tanah tersebut, pihak Dede Tasno yang diwakili kuasa hukumnya, Eka Bagus Setyawan akhirnya buka suara. Mereka menjelaskan bahwa awalnya Dede Tasno awalnya menggugat Atalarik terkait tanah milik mereka.
"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," kata Eka Bagus Setyawan, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Diungkapkan bahwa sengketa tanah ini telah berlansung sejak tahun 2015. Sengketa tersebut berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dipegang Atalarik Syach. Eka mengatakan bahwa sang aktor mengklaim membeli tanah itu dengan bukti jual beli (AJB). Namun, pihak Dede membuktikan di pengadilan bahwa AJB tersebut palsu.
"Klien kami tidak punya hak material, tapi memiliki hak atas tanah ini. Jadi, kehilangan haknya itu atas tanah ini. Jika ingin digunakan harus melalui upaya hukum di pengadilan. Pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli. Yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu," jelas Eka.
Sebagai informasi, tanah yang menjadi sengketa ini memiliki luas total sekitar 7.800 m2. Namun, dalam beberapa dokumen pengukuran terakhir tercatat hanya sekitar 5.880 m2. (ND)