Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas kasus penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menyebut "Porno".
Terkait hal ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kabarnya telah memutuskan Ahmad Dhani yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, bersalah dan melanggar kode etik anggota Dewan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Atas kesalahan tersebut, Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani akan mendapat sanksi teguran lisan dan juga kewajiban meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," imbuh Dek Gam.
Ditemui usai sidang pembacaan putusan tersebut, Ahmad Dhani lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pemilik marga Pono. Suami Mulan Jameela ini mengaku khilaf tentang kejadian tersebut. Menurutnya hal ini terjadi karena lidahnya keseleo.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono. Mohon maaf atas slip of the tounge yang terjadi di acara diskusi hak cipta di hotel Artotel waktu itu," ujar Ahmad Dhani. (ND)