Image Source : Instagram
Paula Verhoeven diketahui sempat membuat aduan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aduan tersebut sebelumnya telah diajukan pada 17 April 2025, sehari setelah putusan cerainya dengan Baim Wong dibacakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Senin (5/5), Paula Verhoeven diketahui dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Paula didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah. Alvon lantas menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan dalam dua agenda terpisah.
"Pertama, dalam bentuk audiensi untuk memaparkan hal-hal yang menjadi perhatian kami selama proses persidangan. Agenda kedua adalah pemeriksaan formal yang berfokus pada fakta-fakta yang muncul, baik di dalam maupun di luar persidangan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Alvon Kurnia Palma, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Lebih lanjut, Alvon menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi yang diyakini mengetahui langsung dugaan pelanggaran etik dalam proses perceraian antara Paula dan Baim yang dilakukan majelis hakim PA Jaksel.
"Saksi-saksi ini adalah mereka yang mengalami, mendengar, atau mengetahui langsung perilaku yang diduga melanggar kode etik," jelasnya.
Selain itu, Alvon menjelaskan bahwa pemberitaan media massa dan dokumentasi dari konferensi pers sebelumnya juga dapat dijadikan bukti pendukung dalam laporan tersebut.
"Materi dari konferensi pers, termasuk pemberitaan yang diliput rekan-rekan media, juga bisa kami gunakan sebagai bukti," pungkasnya. (ND)