Image Source : Cumicumi
Pada Rabu (30/4), Paula Verhoeven ditemani kuasa hukumnya diketahui mendatangi Komnas Perempuan. Rupanya maksud kedatangan Paula adalah ingin melaporkan Baim Wong dengan dugaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menjelaskan dugaan kekerasan yang dialami kliennya berupa fisik, psikis, hingga seksual.
"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," kata Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Siti lantas mengklaim, laporan itu sudah diterima oleh Komnas Perempuan yang diwakili tiga komisionernya.
"Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," tegas Siti.
Dalam laporannya, Paula Verhoeven juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fiisik yang dialaminya. Ada pula kekerasan ekonomi yang dialami ibu dua anak tersebut.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," ungkapnya.
"Kemudian juga kami menyampaikan bahwa untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,"sambungnya. (ND)