Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven resmi mengajukan banding ke atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 28 April 2025 secara e-court. Alasannya, Paula merasa tidak puas dengan kinerja hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara cerainya.
Rupanya langkah Paula Verhoeven ini direspon oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. Mewakili kliennya, Fahmi mengatakan bahwa Baim Wong juga akan mengajukan banding atas perceraian dengan Paula Verhoeven.
"Saya pun mendapatkan amanat, karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," kata Fahmi Bachmid ditemui pada Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Baim Wong yang mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian pasangan yang sudah menikah semalam kurang lebi enam tahun tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim PA Jaksel mengabulkan permohonan Baim Wong tersebut sehingga sang aktor resmi bercerai dengan Paula Verhoeven diputus cerai pada 16 April 2025. Hakim juga menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Namun, Paula nampaknya tak puas dengan hal ini. Selain membantah melakukan perceraian, model berusia 37 tahun itu pun mengajukan banding. Baru-baru ini, Paula diketahui juga telah mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan terkait dugaan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialaminya pada Rabu (30/4/2025). (ND)