Image Source : Cumicumi
Konflik antara Nikita Mirzani dan Isa Zega dipastikan akan terus berglanjut. Pasalnya, belum lama ini, Nikita diketahui mengecam keras aksi Isa Zega yang menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian ihram wanita dan bercadar.
Melalu unggahan di Instagram story, Nikita menyebut, apa yang dilakukan Isa Zega sebagai bentuk penistaan agama. Pasalnya sebagai laki-laki sudah seharusnya Isa Zega mengenakan pakaian ihram pria dan berada di saf laki-laki selama beribadah di Tanah Suci.
"Isa Zega, kamu itu waria. Walaupun sudah disahkan sebagai wanita di pengadilan, kodratmu tetaplah laki-laki. Kasihan dong perempuan-perempuan yang mau ibadah di sana. Ibadahnya jadi batal karena nyempil seorang laki-laki di saf mereka," ujar Nikita Mirzani.
Di sisi lain, Nikita Mirzani merasa miris dengan lemahnya pengawasan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah atas aksi yang dilakukan Isa Zega. Apalagi, itu merupakan umrah ketiga selebgram yang dijuluki Mami Online tersebut.
"Ini sih bukan penistaan agama lagi. Dia sudah mengolok-olok agama Islam. Tolonglah ditindaklanjuti," kata Niki sambil menautkan videonya ke akun Kementerian Agama, Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI, dan Polda Metro Jaya.
Rupanya protes Nikita Mirzani itu juga telah dilayangkan oleh Mufti Anam. Anggota DPR Komisi VI ini bahkan meminta Kepolisian Indonesia untuk segera menangkap Isa Zega sekembalinya ke Indonesia.
"Dia awalnya adalah seorang laki-laki dan melakukan ibadah umrah menggunakan hijab syari. Ini adalah bagian dari penistaan agama," ujar Mufti seperti dikutip dari akun TikTok pribadinya, pada Selasa (19/11/2024).
Mufti Anam menambahkan, dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI, seorang pria walaupun mengubah jenis kelaminnya namun secara lahiriah tetap laki-laki. Karena itu, saat melakukan ibadah tetap harus melakukan tata ibadah sebagai laki-laki.
"Si Isa Zega ini berbeda. Dia umrah menggunakan prosesi dan cara perempuan. Sekali lagi, ini bagian dari penistaan agama yang diatur dalam KUHP Nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara," sambungnya. (ND)