Image Source : Instagram
Tiko Aryawardhana akhirnya buka suara terkait kabar dirinya dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tiko dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan penggelapan uang senilai Rp 6,9 Miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, Tiko Aryawardhana membantah dirinya telah melakukan penipuan. Namun Irfan tidak membantah bahwa ada penggelapan dalam jabatan dalam laporan yang menyeret nama kliennya.
Baca Juga: Dugaan Kuasa Hukum Terkait Alasan Mantan Istri Melaporkan Tiko Aryawardhana
"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan. Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar. Sehingga kami mencoba memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sempat viral, " ucap Irfan Aghasar, di Youtube Intens Investigasi.
Selain itu, Irfan juga menyinggung bahwa kerugian yang dilaporkan oleh Arina Winarto yaitu Rp6,9 miliar dan dari pihak kepolisian ada perbedaan.
"Yang bersangkutan melaporkan khusus pasal tunggal 374. Nanti diklarifikasi ke pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan dari pelapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja confuse, antara pelaporan dan sisi polisi," kata Irfan.
Sebagai informasi, Polres Metro
Jakarta Selatan membenarkan bahwa ada laporan yang menyeret Tiko Aryawardhana. Meski
sudah naik ke tahap penyidikan namun hingga saat ini suami Bunga Citra Lestari itu masih berstatus
sebagai saksi. (ND)