Image Source : Instagram
Gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine Ow untuk Aditya Zoni ternyata telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim menjelaskan alasan PA Cibinong membatalkan gugatan cerai yang diajukan Yasmine Ow kepada Aditya Zoni.
"Kenyataannya, tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah panggilan resmi," ujar Dadang Karim.
Menurutnya, meskipun surat panggilan telah dikirim oleh PA Cibinong, alamat yang diberikan oleh Yasmine Ow ternyata salah.
"Panggilan untuk pihak Aditya sudah dikirim melalui pos, tetapi karena alamat yang diberikan salah, surat panggilan tersebut kembali," jelasnya.
"Ketika ditanya oleh majelis hakim, baik penggugat maupun kuasa hukumnya, apakah memiliki alamat yang baru, ternyata Yasmine Ow dan kuasa hukumnya belum mengetahui alamat terbaru," tambahnya.
Dadang Karim menegaskan karena pihak penggugat tidak dapat memberikan alamat yang baru untuk pihak tergugat, maka majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan cerai dari Yasmine Ow.
Baca di halaman selanjutnya.