Image Source : Instagram
Tak cuma sekali, Ko Apex diduga kembali melakukan tindakan tersebut pada Oktober 2022.
"Pada tahun 2022 bulan Oktober, TB Bintang Mahakam 09 yang dimiliki oleh PT. SBS berangkat menuju Jambi untuk beroperasi di sana. Kapal tiba pada 1 November 2022 dan tanpa persetujuan dari PT SBS, kembali diganti dan dibalik nama menjadi TB FBS B 86. Pemiliknya atas nama PT. Felicia Bintang Samudera," bunyi poin lain dalam laporan.
Selain pemalsuan dokumen, Ko Apex juga diduga sempat menjual salah satu kapal PT. SBS tanpa izin perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2022.
"Pada tahun 2022 bulan Juni, PT. SBS membeli tongkang BE Ocean II kepada PT. Pelayaran Sinar Inti Matan di Pontianak Seharga Rp3,05 miliar. Tongkang Ocean Il kemudian ditarik dari Pontianak ke Jambi dan menggunakan TB Bahrul Ilmi 01," papar poin lain dalam laporan.
(Dnd)