Image Source : Youtube Cumicumi
Aktris Tsaniah Marwa diketahui menghadiri sidang di tingkat Mahkamah Konstirusi (MK) Yudisial dalam perkara pengambilan anak secara paksa. Dalam kesempatan tersebut, dia hadir untuk menjadi saksi bersama sejumlah ibu yang memperjuangkan anaknya.
Meski mengaku sempat khawatir, namun Tsania Marwa ingin tetap hadir untuk memperjuangkan hak-hak sejumlah ibu tersebut yang hingga kini belum terwujud. Sebagai informasi, artis berusia 32 tahun ini menjadi saksi untuk kasus dari laporan lima ibu terkait anaknya yang diambil ayahnya.
"Saya niatkan semata-mata hanya memberi untuk bisa jadi bagian keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalaminya kejadian kayak saya, yang sudah memilik hak asuh tetapi tidak bisa dengan anak-anaknya," ujar Tsania Marwa.
Baca Juga: 7 Tahun Tak Dapatkan Keadilan, Tsania Marwah Bikin Petisi
Alasan lain yang membuat Tsania Marwa ingin memperjuangkan hak sejumlah ibu tersebut lantaran dirinya juga memiliki nasib yang sama. Meski telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak-anaknya pasca bercerai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun hingga saat ini dirinya belum bisa tinggal bersama dengan anak-anaknya.
"Sungguh menyedihkan sebagaimana putusan di atas, bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan," ungkap Tsaniah.
Lebih lanjut, mantan istri Atalarik Syah ini mengungkapkan dirinya sudah berpisah dengan kedua anaknya selama tujuh tahun. Sebagai seorang ibu, Tsania Marwa merasa dirugikan, baik secara materi dan juga non materi.
"Selama berproses hukum saya harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, dan biaya konsultasi lainnya. Saya merasa kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak dapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap," kata Tsania Marwa.
"Terpisah dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya, hingga pada akhirnya tanggal 29 April 2021 saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap, namun Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut dinyatakan gagal karena pihak termohon tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," imbuhnya. (ND)