Image Source : Instagram
"Laporan polisi ini kaitan dengan pengancaman, kamu tahu nggak pengancaman pasal berapa?Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutur Ramzy.
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal
335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang Pasal Keranjang
Sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus," sambungnya. (ND)