Image Source : Instagram
"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ujar Marloncius Sihaloho.
Baca Juga: Disebut Punya Banyak Masalah, Tasyi Athasyia Akhirnya Minta Maaf
Dijelaskan jika Tasyi pernah mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Mantan karyawan tersebut juga dipaksa selebgram berusia 31 tahun itu untuk menandatangani surat pernyataan.
Marloncius juga menjelaskan bahwa tekanan untuk menandatangani surat pernyataan ini merupakan imbas dari desas-desus Tasyi yang dituding tak memenuhi hak pekerjanya dengan benar.
Simak di halaman selanjutnya.