Image Source : Instagram
Aktor Revaldo kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diamankan atas kasus narkoba. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
"Iya benar penangkapan kemarin mba. Ini masih dalam proses pemeriksaan, mohon tunggu perkembangannya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja ya mba," lanjutnya.

Menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Revaldo ditangkap di apartemen miliknya yang terletak di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (11/1). Diketahui saat itu Revaldo baru saja memakai barang haram tersebut. Dan saat tes urine, Revaldo positif menggunakan narkoba.
"Iya betul penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Kamis (12/1).
Kombes Mukti menyebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja dari Revaldo. Namun, ia tak membeberkan secara pasti terkait banyaknya barang bukti tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.
Sebagai informasi, Revaldo juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada April 2006 dengan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap. Kala itu dia divonis penjara dua tahun dengan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Penangkapan kedua pada Juli 2010 dengan barang bukti berupa
62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Revaldo pun kembali dibui selama
tujuh tahun lamanya. (ND)