Image Source :
Nama Doni Salmanan belakangan ini kembali menjadi sorotan setelah kasus penipuan investasi bodongnya akhirnya resmi disidangkan.
Dengan status terdakwa, akhirnya Crazy Rich Bandung itu mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat pada Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Doni Salmanan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong untuk menipu para korban yang berinvestasi melalui opsi biner di platform Coutex.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Pasal yang dipakai untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, Doni Salmanan tak hadir di pengadilan, melainkan mengikuti sidang melalui video call dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sebagai informasi, ada yang berbeda dari penampilan Doni Salmanan yang kini memangkas rambutnya menjadi cepak.
Seperti diketahui, terakhir kali suami Dinan Fajrina itu muncul di hadapan publik ketika perkaranya dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan pada awal Juli 2022 lalu. (WS)
Sumber foto: instagram/@donisalmanan