Image Source : www.instagram.com/donisalmanan
Tersangka kasus investasi bodong Donni Salmanan akhirnya dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim. Seperti diketahui, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Bandung ini tersangkut kasus penipuan aplikasi Quotex.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/12), Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara empat tahun penjara. Bukan hanya itu, hakim juga membebaskan laki-laki berumur 23 tahun ini untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ucap Majelis Hakim Achmad Satibi.
Sayangnya, putusan ini membuat emosi korban Doni Salmanan meledak bahkan sampai ingin menghampiri hakim. Mereka tidak terima dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
"Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah satu perwakilan korban.
Sementara itu, vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan
lebih ringan dari sebelumnya. Suami Dinan Fajrina ini sempat dituntut 13 tahun
penjara oleh JPU. (ND)