Image Source :
Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri eks BIGBANG.
Pria bernama asli Lee Seung Hyun dihukum atas kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.
Bukan cuma itu Seungri juga dikenai pasal Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Buntut kasus pelanggaran seksual itulah yang membuat akun Instagram Seungri resmi dihapus. Sebagai informasi, pelaku pelanggaran seksual dilarang menggunakan Instagram di Korea Selatan, seperti dilansir laman Allkpop.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan atas idol bernama asli Lee Seung Hyun tersebut. Dengan begitu, dia hanya perlu menjalani 9 bulan masa tahanannya.
Sementara itu, Seungri dijadwalkan bebas pada Februari 2023, setelah menyelesaikan masa tugas wajib militer, pada 16 September 2021. Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Militer, dia menjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Militer. (ND)
cr image: Allkpop