Image Source :
Bareskrim Polri tampaknya tak main-main untuk mengupayakan pengusutan tuntas kasus penipuan berkedok trading melalui platform Qoutex yang menjerat Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dan 8 ahli ihwal kasus yang melilit Doni Salmanan itu.
âSampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,â kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Asep menuturkan bilamana saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana.
â(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya) ITE, bahasa, pidana,â jelas dia.
Seperti diketahui, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option Quotex.
Usai jadi tersangka, Doni sendiri langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri. Senasib dengan Indra Kenz, Doni nampaknya bakal dimiskinkan lantaran Polri tengah mentracing aset Doni untuk dilakukan penyitaan
Sumber foto: instagram/@donisalmanan