Image Source :
Seperti dikabarkan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba. Setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa bulan, kini pihak kepolisian mengupdate kasus ini.
Pada Rabu (24/11), Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, berkas perkara tahap II tentang tersangka dan barang bukti kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, menandakan pasangan suami istri ini akan segera disidangkan.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 November 2021, jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel Ginting.
Namun, pelimpahan ini dilakukan secara daring. Nia dan Ardi tidak datang ke lokasi dan masih tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.
"Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi FAN Campus, Bogor, dengan didampingi oleh penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa, sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.
Saat ini, jaksa penuntut umum dilaporkan akan segera menyusun dakwaan untuk tersangka. Setelah dakwaan tersusun, jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan persidangan pun bisa segera dimulai.
Sementara itu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ND)