Image Source :
Menuju Rutan, ia menaiki mobil milik jaksa.
Rabu (14/1) pagi Nikita Mirzani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia datang memenuhi undangan Kejari, guna menjalankan sisa hukuman kasus penganiayaan terhadap dua wanita bernama Olivia Mai Sandie dan Beverly.
Niki memang kalah banding. Setelah divonis empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak terima. Justru hukuman yang harus dijalani Niki malah bertambah menjadi lima bulan. Karena kasasi ke Mahkamah Agung ditolak, mau tak mau ibu dua anak ini harus masuk penjara lagi.
"Nikita dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiyaan. Nikita dijebloskan ke rutan pondok bambu dengan hukuman lima bulan berikut potongan dua bulan," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra, di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Setelah melengkapi berkas administrasi dan membuat berita acara, Niki lalu dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur. Namun, Niki tidak menggunakan mobil tahanan, melainkan Nissan X-Trail berwarna putih milik jaksa.
"Karena masalah teknis mobil tahanan habis terpaksa Nikita pakai mobil jaksa. Mobil tahanan ada empat, tapi empat-empatnya habis. Tapi Nikita ditemani petugas di dalam," tandasnya. O vin