Image Source :
Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6). Dalam kesempatan tersebut, Nikita sempat meluapkan emosinya lantaran menganggap bahwa dakwaan yang dibacakan tidak benar.
Bukan hanya Nikita, kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid juga merasa demikian. Bahkan Fahmi mengklaim bahwa tak ada dakwaan soal pemerasan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.
"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid, dikutip dari Youtube Cumicumi.
"Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar," lanjutnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum Nikita Mirazani, Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya menilai kalau hal ini di luar dari kewajiban kliennya. Sebab, sebagai pelapor, Reza Gladys dinilai sudah mencantumkan sejumlah Pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum sang aktris.
"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tutur Surya Batubara dalam wawancara terpisah.
"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami," imbuhnya.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dengan pasal berlapis pada sidang perdana kasus tersebut, Selasa (24/6/2025). Namun, usai sidang, Nikita mengaku tak terima dengan dakwaan ini. (ND)