Image Source :
Pengacara Hudi Yusuf dan pria yang mengaku sebagai korban Ustadz Guntur Bumi (UGB), Hans Suta, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan emas 3 kilogram dan uang Rp 150 juta. Namun, keduanya menganggap tudingan UGB sebagai rekayasan.
"Benar sebagai tersangka. Namun, kami sudah siapkan bukti dan saksi bahwa itu semua hanya rekayasa dan tidak ada pemerasannya," kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yusuf dan Hans Suta kepada wartawan, Rabu (23/04).
"Nanti begitu klien kami sampaikan semuanya secara menyeluruh, kami yakin kasus ini hanya sebuah akal-akalan pihak Guntur Bumi," sambungnya.
Hudi dan Hans yakin tidak bersalah. Mereka siap dihadapkan dengan hukum untuk menunjukkan kebenaran.
"Tidak benar, karena kami akan bawa semua bukti dan saksi bahwa pemerasan itu tidak terjadi. Begitu Hudy diperiksa maka kami Yakin Penyidik akan sepaham dengan kami bahwa tidak ada pemerasan," tandasnya. (Kp)