Image Source :
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, beredar foto Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna pink di jagat maya. Saat digiring keluar Gedung Jampidsus, Nadiem sempat berujar singkat bahwa kebenarakan akan segera keluar.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9).
Bukan hanya itu, Nadiem juga sempat menyampaikan pesan khusus kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan ini.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Nadiem Makarim ini maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019â2022 bertambah menjadi lima orang. Nantinya pria berusia 41 tahun itu akan menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.