Image Source :
Pengadilan**Agama**Depok, akhirnya mengabulkan**permohonanpembatalanpernikahan**Asmirandah dan Jonas**Rivano pada Rabu (18/12). Mengetahui keputusanMajelisHakim tersebut, Jonas sudah bisa menerimanya**.
“Saya kalau berkomunikasi dengan Pak Jonas ya seperti itu. Dia akan mengikuti dan menerima keputusan sidang. Karena sejak awal keputusan Asmirandah tidak pernah dihalanginya,” kata kuasa**hukum** Jonas, Muhammad Nuzul Wibawa saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Permohonan ini diajukan oleh aktris**sinetron**Inikah Rasanya tersebut. Pasalnya, Jonas membantah menjadi mualaf. Padahal pernikahan yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2013 lalu dilakukan secara Islam. Hingga pengakuan Jonas tersebut membuat pernikahannya tidak sah.
“Dari pihak istri tahunya Jonas sudah Islam, tapi ternyata belum Islam dan sesuai UU pernikahan harus satu agama, ternyata ini tidak. Jonas merasa tidak bisa memenuhi semua. Ya dia sudah meminta**maaf,” tuturnya. (Berbagai Sumber)**
Editor: Nova Woro