Image Source :
Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) ditetapkan sebagai tersangka**kasus**kecelakaan. Kecelakaan sendiri terjadi di Tol Jagorawi KM 8 pada Minggu (09/09) dini hari. Adapun enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka-luka.
"Kaitan dengan kasus kecelakaan ini, Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul. Mobil tersebut hilang kendali, menabrak pembatas tol, menabrak Gran Max sehingga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada di kantornya, Jakarta, Senin (09/09).
Rikwanto menerangkan, atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan," terangnya.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman, Dul juga tak akan mendapatkan hukuman seperti pada orang dewasa. Bahkan, tak menutup kemungkinan Dul akan menjalani rehabilitasi sebagai kompensasi dari hukumannya.
"Kalaupun diberikan hukuman maksimal separuh terhadap orang dewasa, ada jalan lain juga seperti bisa dengan rehabilitasi," tandasnya. (cumicumi@Vin)