Image Source :
Eyang Subur meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri. Namun, kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, membantah kliennya merasa ketakutan. Justru Eyang bersedia meninggal demi menegakkan kebenaran.
“Ini sebagai pencegahan saja. Kalau terjadi pertumpahan darah, siapa yang mau tanggung jawab?. Eyang siap mati, mati dengan kebenaran,” kata Ramdan ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/03).
Ramdan meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan terhadap tuduhan yang dilontarkan Adi Bing Slamet. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adi menuding Subur sebagai dukun. Bahkan selama menjadi pengikut Subur, Adi selalu mendapat ajaran yang menyesatkan.
"Perlindungan hukum itu kan dalam upaya penyelidikan. Penyelidikan itu akan mengeluarkan sebuah rekomendasi apakah terjadi tindak pidana atau tidak," katanya.
Ramdan menilai, kisruh antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet sudah mengarah pada provokasi dan adu domba. "Ada 11 poin perlindungan hukum yang diajukan kami. Surat sudah diterima staf Kapolri. Respon mudah-mudahan nanti diterima," tutupnya. (cumicumi@Vin)