Sekitar pertengahan 2010, Ariel Peterpan diamankan pihak berwajib karena terlibat kasus video porno. Kasus video porno yang juga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu cukup heboh hingga perhatian masyarakat Indonesia tertuju padanya.
**"...kurang lebihnya Ariel bisa keluar 23 Juli."**
Setelah menjalani pemeriksaan, Ariel pun dinyatakan bersalah. Ia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara plus denda 250 juta Rupiah. Ia pun masih dalam proses menjalankan masa hukuman hingga tahun ini.
Nggak terasa, waktu terus berjalan. Ariel pun harus hidup jauh dari keluarga dan penggemar. Hingga pada akhirnya kekasih Luna Maya itu mendapatkan kesempatan menjalankan asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan arsitektur.
Asimilasi adalah membaurkan atau mendekatan narapidana dengan masyarakat setelah menjalani setengah masa tahanan. Kenapa memilih bidang arsitektur? Karena Ariel dulu pernah kuliah arsitektur di Universitas Parayangan Bandung, dan ingin lebih mendalami bidang arsitektur.
M. Nasir Almi, SH. MM, Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Barat di Rutan Kebonwaru, Bandung, Kamis (09/02) mengungkapkan, Ariel masih harus menjalani masa asimilasi hingga Juli.
Jika masa asimilasi lancar, dalam arti Ariel tidak terlibat masalah apapun selama masa tahanan, ia bisa bebas dengan menjalani pembebasan bersyarat (PB).
"Asimilasi ini sampai Juli sepertinya, sampai dia dapat PB. Saat sudah mencapai 2/3 masa tahanan. Kalau dia nggak ada masalah, kurang lebihnya Ariel bisa keluar 23 Juli," ungkap Nasir Almi. (cumicumi@Vin)