Image Source : Getty Images
Kasus perundungan anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini kabarnya telah menjalani pemeriksaan dan akan diberikan sanksi.
Salah satu terduga pelaku yang ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 10 tahun akan menjalani proses pembinaan selama enam bulan. Sedangkan terduga pelaku lain yang berusia 8 tahun, hingga saat ini masih berstatus saksi dan akan dilakukan pembinaan di pondok pesantren.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah rapat pengambilan keputusan bersama digelar. Rapat tersebut melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, hingga keluarga korban dan pelaku.
"Memutuskan terhadap anak (pelaku) bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi," ucap Luthfie Sulistiawan.
Untuk anak yang masih berstatus sebagai saksi, saat ini masih belum terbukti keterlibatannya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban Z meninggal dunia. Luthfie mengungkapkan bahwa anak tersebut akan ditempatkan di suatu pondok pesantren. Keputusan ini pun telah disetujui oleh orang tua anak tersebut.
"Terhadap satu anak saksi, saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun penderita Down Syndrome berinisial ZA (Zulkarnain Abdil Aziz) dikabarkan meninggal dunia akibat dugaan perundungan. Peristiwa itu terjadi sekitar tanggal 12 September 2026. Korban ditemukan oleh ibunya pertama kali dalam kondisi tidak sadar di teras rumah setelah pulang dari pasar. ZA dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan hasil otopsi menunjukkan adanya tanda jeratan di leher serta cairan sabun di dalam perut korban. (ND)