Image Source : Liputan6
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan kepastian bahwa tidak ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk BBM jenis subsidi maupun non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Bukan tanpa alasan, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap arahan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar energi global yang bergejolak. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina melakukan koordinasi atas petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
"Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Prasetyo Hadi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Dengan itu, maka pemerintah telah memastikan bahwa harga BBM tidak naik pada 1 April 2026. Namun, harga BBM non-subsidi dapat bervariasi di setiap wilayah pemasaran di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya distribusi, logistik, dan komponen pajak daerah.
Sebagai contoh, harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 12.300 per liter, sedangkan di Aceh dan Sumatera Utara terhitung sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 12.600 per liter.
Lantaran pemerintah telah memastikan harga BBM subsidi dan non-subsidi tidak naik pada 1 April 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
"Mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, masyarakat tidak perlu melakukan antrean, dan terlebih lagi melakukan penimbunan terhadap BBM," ujar Sufmi Dasco Ahmad. (ND)