logo shopcumi
  • Viral
  • 13 jam yang lalu

Ini Alasan THR Karyawan Swasta Tetap Dikenakan Pajak oleh Kemnaker

Image Source : radarsolo

































Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bukan tanpa alasan, hal ini sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan tarif berkisar 0 hingga 34 persen tergantung besaran penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja. Lantaran hal ini, THR yang dipandang sebagai bagian dari penghasilan pekerja sehingga masuk dalam objek pajak.

"Pelaksanaan pemberian THR masih mengikuti aturan perpajakan yang ada," ujar Yassierli.

Namun hal ini hanya berlaku kepada pekerja swasta. Untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, aturan ini tidak berlaku. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui hingga 2026, pajak THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah, sehingga mereka menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Untuk tarif pajak yang dikenakan berdasarkan regulasi di atas berkisar antara 0-34 persen. Besarannya tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima setiap bulannya. Untuk masa pajak terakhir (Desember), proses perhitungan kembali menggunakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Berikut rinciannya melansir dari berbagai sumber:

- Penghasilan dari Rp0 - Rp60 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen.

- Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan 15 persen.

- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen.

- Penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai R 5 miliar per tahun dikenai pajak 30 persen.

- Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

related articles