logo shopcumi
  • Seleb News
  • 7 jam yang lalu

Pihak Ruben Onsu Ungkap Usulan Perdamaian Terkait Pelunasan Rumah

Image Source : Instagram

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Sidang mediasi dalam kasus dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Dalam kesempatan tersebut, pihak Ruben menyampaikan usulan perdamaian kepada hakim mediator.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank dengan nilai total mencapai Rp12,4 miliar. Menurut Raka, hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ujar Raka Kariti Suprapto

Dengan kata lain, Raka menjelaskan bahwa pihaknya tidak setuju apabila hanya Ruben Onsu menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA. Bahkan, di Akta 39 pun tidak ada klaim yang menyatakan hal tersebut.

"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.

Lebih lanjut, Raka menyatakan bahwa Ruben selama ini tetap disiplin membayar cicilan tersebut. Namun, pihak Sarwendah justru keberatan karena dalam jawaban tertulis Ruben, terkesan meminta Sarwendah melunasi seluruh sisa rumah itu sendirian karena status kepemilikan rumah tersebut memang telah resmi dialihkan menjadi milik Sarwendah.

"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.

Di sisi lain, Raka mengatakan pihaknya telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon sebelum menyerahkan usulan damai tersebut. Pembicaraan tersebut bahkan melibatkan Ruben Onsu untuk membahas teknis pelaksanaan perdamaian. Oleh karena itu, dia membantah anggapan pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi.

Sementara itu, Sarwendah sempat mengklarifikasi terkait usulan mengenai penyerahan vila seluas 300 meter persegi. Menurut pihaknya, pernyataan tersebut murni usulan, bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben Onsu mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari. (ND)


related articles
Buat Aduan ke UPTD PPA, Sarwendah Ditetapkan Sebagai Korban Gugatan Hak Asuh Anak

  • Seleb News
  • 3 jam yang lalu
Penyebab Betrand Peto Somasi Karyawan Sarwendah, Masalah Keuangan?

  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu
Respon Pihak Ruben Onsu Usai Status Kasus Betrand Peto Naik Sidik

  • Seleb News
  • 2 hari yang lalu