Image Source : Instagram
Setelah sekian lama bergulir, laporan Inara Rusli terkait dugaan illegal access atau akses ilegal terhadap CCTV di rumahnya akhirnya mendapatkan titik terang. Belum lama ini, Inara bersama kuasa hukumnya, menjelaskan kelanjutan laporannya di Bareskrim Polri.
Lechumanan, kuasa hukum Inara, mengungkapkan bahwa Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan orang yang dinilai bertanggung jawab atas kebocoran rekaman pribadi klien mereka.
"Ya, hari ini kita melakukan konferensi pers guna untuk meng-update, ya, yaitu kasus adanya dugaan, dan sekarang sudah bukan dugaan lagi, karena kasus yang di Bareskrim, dugaan yang tadinya dibilang dugaan illegal access sudah terbukti ya pelakunya, dan saat ini ya pelakunya sudah diamankan. Dalam kurung ditahan di Bareskrim di Bareskrim Mabes Polri," kata Lechumanan, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dalam kesempatan tersebut, Lechumanan, tak menampik bahwa kasus ini telah memakan waktu yang cukup panjang sejak laporan pertama kali masuk ke meja penyidik kepolisian. Hal tersebut lantaran perkara ini memperoleh informasi yang jernih.
"Terhadap tersangka bernama... ya, langsung mohon maaf nih saya sebut nama ya, karena biar ini kita tidak bias lagi nih dalam menduga-duga, gitu loh, ya. Karena perkara ini sudah menemukan titik yang paling terang, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access, ya. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Oke? Di rutan Mabes Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Lechuemanan menegaskan bahwa laporan yang mereka layangkan memiliki dasar hukum yang sangat nyata serta bukan sekadar tuduhan tanpa bukti. Sehiungga, perkara ini berpotensi terjerat pidana.
"Jadi ini jelas ya teman-teman ya, perlu saya sampaikan, memang ada perbuatan yang mengakibatkan, ya, yang membuat hingga klien saya, Ibu Inara Rusli, melakukan pelaporan di polisi. Jadi memang ada peristiwa pidananya. Jadi ini bukan peristiwa yang seolah-olah yang kemudian harus dilindungi gitu loh, ya," tuturnya. (ND)