Image Source : Tribbun
10 bangunan dengan fasilitas mewah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya terungkap dalam sidak Ombudsman kabarnya kini telah dihancurkan. Penghancuran itu dilakukan pada Rabu (30/9) sesuai kesepakatan Komisi XIII DPR dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI memang telah meminta agar 10 bangunan bak rumah mewah itu diratakan agar menghindari diskriminasi terhadap napi di sana. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara juga menjelaskan bahwa alasan pembongkaran supaya menghentikan praktik perlakuan berbeda di dalam lapas Cibinong.

"Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Dewi dalam kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti sempat mengungkapkan bahwa 'rumah mewah' di Lapas Cibinong berdiri ilegal. Rumah tersebut dibangun tanpa APBN dan dengan dana swadaya. Oleh karena itu, Rinto menilai pembongkaran ini bisa dilakukan tanpa menunggu hasil lengkap investigasi internal Kemenimipas.
"10 bangunan itu bukanlah aset negara. Jadi tidak perlu menunggu hasil investigasi," ujar Rinto.

Sebagai informasi, Ombudsman menemukan sejumjah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.

Saat sidak pertama dilakukan pada Juli, Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Sempat mengalami hal serupa, namun pada akhirnya Ombudsman dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas di sidak kedua walaupun setelah terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.
Atas temuan Ombudsman tersebut, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat penjabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. (ND)